Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Siak Televisi Pemerintah Kabupaten Siak

LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL-PEMBENTUKAN
2015
PERDA KAB. SIAK NO.8, LD 2015/ NO. 08, TLD 2015/NO. 04 LL SETDA KAB. SIAK : 32 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL SIAK TELEVISI PEMERINTAH KABUPATEN SIAK

ABSTRAK

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik, melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik, melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik, bahwa dalam areal siaran di Kabupaten Siak tidak terdapat adanya stasiun penyiaran berupa Lembaga Penyiaran Publik TVRI, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Pemerintah Kabupaten Siak.

Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945, UU Nomor 35 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomot 53 Tahun 2000; PP Nomor 11 Tahun 2005.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Bentuk dan Kedudukan
3. Sifat, Fungsi, Tujuan dan Kegiatan
4. Pendirian dan Perizinan
5. Klasifikasi Siaran
6. Penyelenggaraan Penyiaran
7. Rencana Dasar Teknik dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran
8. Susunan dan Tata Kerja Organisasi
9. Kepegawaian
10. Tata Kerja
11. Kekayaan, Aset dan Sumber Pendanaan
12. Kerja Sama
13. Rencana Kerja dan Anggaran
14. Pertanggungjawaban
15. Peran Serta Masyarakat
16. Pembinaan dan Pengawasan
17. Ketentuan Peralihan

CATATAN:
– Ketentuan tentang LPPL Siak TV yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, diatur dalam Peraturan Bupati dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
– Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
– Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 09 Maret 2015

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 8 TAHUN 2015