Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

BARANG MILIK DAERAH-PENGELOLAAN
2015
PERDA KAB. SIAK NO.10, LD 2015/ NO. 10, TLD. 2015/NO. 06, LL SETDA KAB. SIAK : 64 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

ABSTRAK

Bahwa Barang Milik Daerah perlu dikelola secara tertib dan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakaT, ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelola Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu diatur lebih lanjut kebijakan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945, UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 84 Tahun 2014; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
3. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
4. Pengadaan
5. Penggunaan
6. Pemanfaatan
7. Pengamanan dan Pemeliharaan
8. Penilaian
9. Pemindahtanganan
10. Pemusnahan
11. Penghapusan
12. Penatausahaan
13. Pengawasan dan Pengendalian
14. Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum Daerah
15. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
16. Ganti Rugi dan Sanksi
17. Penyelesaian Sengketa
18. Ketentuan Lain-Lain
19. Ketentuan Peralihan
20. Ketentuan Penutup

CATATAN:
– Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
– Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 08 Juli 2015

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 10 TAHUN 2015