Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

BANGUNAN GEDUNG
2014
PERDA KOTA PEKANBARU NO.2, LD 2014/NO.02, LL SETDA KOTA PEKANBARU,100 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG BANGUNAN GEDUNG

ABSTRAK

bahwa agar bangunan gedung memenuhi syarat bangunan dan keamanan diperlukan penataan dan pengendalian Pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, sehingga terwujud pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, serta agar bangunan gedung terselenggara secara tertib, terwujud sesuai fungsinya, serta menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat dan guna tercapainya keserasian dan kelestarian lingkungan perlu disusun pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung.

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2005; Permenpu Nomor 30/Prt/M/2006; Permenpu Nomor 30/Prt/M/2006; Permenpu 06/Prt/2007; Permenpu 24/Prt/M/2008; Permenpu 24/Prt/M/2008; Permenpu Nomor 26/Prt/M/2008.

Dalam Perda ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
3. Persyaratan Bangunan Gedung;
4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
5. Tim Ahli Bangunan Gedung;
6. Peran Masyarakat;
7. Pembinaan;
8. Sanksi Administratif;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Penyidikan;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.

CATATAN:
Peraturan daerah ini mulai berlaku 1 tahun sejak/pada tanggal diundangkan.

PERDA KOTA PEKANBARU NOMOR 2 TAHUN 2014