Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio

LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO-PEMBENTUKAN
2015
PERDA KAB. SIAK NO.7, LD 2015/ NO. 7, TLD. 2015/NO. 03, LL SETDA KAB. SIAK : 31 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO

ABSTRAK

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik, dan untuk mendukung keberhasilan program pembangunan kegiatan pemerintahan, dan kemasyarakatan, keberadaan radio sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan media penyiaran di daerah yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan kesinambungan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat positif pada masyarakat, mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui pengembangan sarana komunikasi dipandang perlu menetapkan dasar-dasar untuk mendirikan Lembaga Penyiaran Pulik Lokal di Kabupaten Siak; serta dalam areal siaran di Kabupaten Siak tidak terdapat adanya stasiun penyiaran berupa Lembaga Penyiaran Publik RRI, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio.

Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomr 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 11 Tahun 2005.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Bentuk, Nama Lembaga dan Kedudukan
3. Sifat, Fungsi, Tujuan dan Kegiatan
4. Pendirian dan Perizinan
5. Klasifikasi Siaran
6. Penyelenggaraan Penyiaran
7. Rencana Dasar Teknik dan Persyaratan teknis Perangkat Penyiaran
8. Susunan dan Tata Kerja Organisasi
9. Kepegawaian
10. Tata Kerja
11. Kekayaan, Aset dan Sumber Pendanaan
12. Kerja Sama
13. Rencana Kerja dan Anggaran
14. Pertanggungjawaban
15. Peran Serta Masyarakat
16. Pembinaan dan Pengawasan
17. Ketentuan Peralihan

CATATAN:
– Ketentuan tentang LPPL RPK Siak yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, diatur dalam Peraturan Bupati dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
– Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
– Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 08 Juli 2015

PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015