Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

TANGGUNG JAWAB SOSIAL
2015
PERDA KAB. ROKAN HULU NO. 2, LD 2015/NO.2, LL SETDA KAB. ROKAN HULU: 23 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

ABSTRAK

Bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan mewujudkan kesehteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup, terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat dengan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kabupaten tersebut.

Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945; UU RI No. 5 Tahun 1990; UU No. 30 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU RI No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UURI No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No.20 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 62 Tahun 2008; PP No. 47 Tahun 2012; Pepres No. 13 Tahun 2009; Pepres No. 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-05MBU/2007; Permendagri No. 42 Tahun 2010; Permendagri No. 33 Tahun 2011; Keputusan Mendagri RI No-131.14-268 Tahun 2011; Perda Provinsi Riau No. 6 Tahun 2012; Perda Kab. Rokan Hulu No. 4 Tahun 2011; Perda Kab. Rokan Hulu No. 2 Tahun 2013.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Asas;
5. Pembiayaan;
6. Perusahaan Pelaksana TJSP;
7. Hak dan Kewajiban Perusahaan;
8. Program TJSP;
9. Pembentukan, Tugas dan Wewenang Serta Pendanaan Forum TJSP;
10. Bidang Kerja TJSP;
11. Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan Program TJSP;
12. Wilayah Sasaran TJSP;
13. Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
14. Penghargaan;
15. Peran Pemerintah Daerah;
16. Sanksi;
17. Penyelesaian Sengketa;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.

CATATAN:
– Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal 04 Mei 2015 diundangkan
– Ditetapkan di Bengkalis pada tanggal 04 Mei 2015

PERDA-NOMOR-2-TAHUN-20151