PASAR DESA
2015
PERDA KAB. KAMPAR NO.3, LD 2015/No. 3 , LL SETDA KAB. KAMPAR, 18 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAAN PENGELOLAAN PASAR DESA
ABSTRAK
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat pedesaan sekaligus sebagai tempat memasarkan produk-produk hasil pertanian, industri kecil di desa dan dalam rangka memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa, perlu dilakukan pembinaan dan penataan pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahu 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 30 Tahun 2006; Permendagri 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 42 Tahun 2007; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Kriterian Pembentukan;
3. Biaya Pembangunan dan Pengembangan;
4. Pengelolaan;
5. Kepengurusan;
6. Tata Kerja;
7. Tahun Buku dan Anggaran;
8. Keuangan;
9. Bagi Hasil;
10. Perlindungan dan Pemberdayaan
11. Kerjasama dengan Pihak Ketiga;
12. Azas, Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban;
13. Pembinaan dan Pengawasan;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.