Perda Nomor 1 Tahun 2015 Kabupaten Kampar

Pengelolaan Barang Milik Daerah
2015
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2015
Pengelolaan Barang Milik Daerah
43 HLM
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah


    Abstrak :

  • – bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsure penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar agar dapat dianfaatkan secara optial sesuai dengan semangat otonomi daerah;

    Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001, Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintahan Nomor 31 Tahun 1999, Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintahan Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintahan Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintahan 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintahan Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 1 Tahun 2014;

  • Peraturan Daerah ini berisi 18 (Delapan Belas) Bab, 85 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Pejabat,Pengelola, Wewenang, Tugas dan Fungsi, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran, Pengurusan Atau Penggunaan, Penatausahaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan,Pengendalian dan Pengawasan, Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi, Pembiyayaan, Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah, Ketentuan Penutup;


  • CATATAN :

  • Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
  • Pengelolaan Barang Milik Daerah



PERDA NOMOR 1 TAHUN 2015