Ketua BPK: Segala Pelanggaran Integritas Tak Akan Ditoleransi

Jakarta – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara meminta seluruh jajaran BPK berbenah dan menjadikan BPK lebih baik. Moermahadi menegaskan, segala pelanggaran integritas tidak akan ditoleransi.

“Seluruh pimpinan satker (satuan kerja) agar memperbaiki pola komunikasi, koordinasi, dan pembinaan kepada pelaksana di lingkungan masing-masing,” ujar Moemarhadi dalam pengarahan kepada para pejabat BPK, di auditorium BPK, Jakarta Rabu 27 September 2017.

Pengarahan ini merupakan bagian dari kegiatan Forum Pembangunan Zona Integritas melalui dialog Tone of the Top oleh Pimpinan BPK.

Moermahadi menyatakan, tujuan forum ini adalah sebagai pernyataan komitmen pimpinan BPK dan pelaksana BPK dalam pembangunan Zona Integritas untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di seluruh satker BPK.

“Pimpinan BPK mengajak dan mengingatkan kembali pentingnya para pimpinan satker untuk menjaga nilai-nilai BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme,” ujar dia seperti dikutip dari bpk.go.id.

Ketua BPK berharap forum ini menjadi kesempatan berdialog antara pimpinan BPK dan pelaksana BPK, serta dapat menghasilkan langkah-langkah yang perlu dilakukan satker dalam memperkuat independesi, integritas, dan profesionalisme pemeriksa BPK.

Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar menyatakan, Kepala Satker harus mengingatkan risiko manajemen, terutama dalam pola komunikasi audit kepada auditee.

“Dari sejak perencanaan, pelaksanan dan pelaporan agar selalu berpedoman kepada nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi dan profesionalisme,” ujar Bahrullah.

Sanksi Tegas


Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan pegawai BPK, termasuk kasus suap yang melibatkan Sigit Yugoharto.

“BPK secara prinsip tidak menoleransi pelanggaran hukum dan kode etik dan akan secara tegas akan memberikan sanksi sesuai ketentuan,” ujar Yudi di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 22 September 2017.

Dia mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggatan disiplin yang dilakukan Sigit. Nantinya, hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi majelis kehormatan dewan BPK untuk memutuskan bentuk sanksi kepada Sigit.

Hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Yudi akan dikoordinasikan oleh KPK. Hal ini sebagai bentuk dukungan dari KPK dalam memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

(Sumber: http://www.liputan6.com)