Presiden Terima Laporan BPK soal Penyelamatan Keuangan Negara Rp 13,70 Triliun

Jakarta – Presiden Joko Widodo menerima jajaran pejabat Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/9/2017) pagi.

Pertemuan digelar pukul 10.00 WIB.

Jokowi tampak didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Adapun, pejabat BPK yang hadir, antara lain Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, Wakil Ketua Bahrullah Akbar, Anggota II Agus Joko Pramono, dan Anggota III Achsanul Qosasih.

Kepada Presiden, petinggi BPK menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017.

“IHPS I tahun 2017 memuat 687 laporan hasil pemeriksaan, yang memuat 14.996 permasalahan,” ujar Moermahadi, sebelum acara.

Dalam IHPS itu, tercatat bahwa BPK telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 13,70 triliun pada semester I tahun 2017.

Jumlah itu berasal dari penyerahan aset/ penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi dan koreksi cost recovery.

Adapun, permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian, antara lain hilangnya PNBP yang diterima pada periode 2009-2015 sebesar 445,96 juta dollar AS sebagai akibat pembayaran iuran tetap, royalti, dan royalti tambahan PT Freeport Indonesia yang menggunakan tarif dalam kontrak karya di mana besaran tarifnya lebih rendah dari tarif yang berlaku kini.

Permasalahan lain, yakni koreksi hasil perhitungan bagi hasil migas pada SKK Migas karena adanya pembebanan biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery senilai 956,96 juta dollar AS atau ekuivalen Rp 12,73 triliun.

Ada pula permasalahan 17 kontraktor Kontrak Kerja Sama atau pemegang Working Interest yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya sampai dengan tahun pajak 2015 senilai 209,25 juta dollar AS atau setara Rp 2,78 triliun.

Selain itu, IHPS juga memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Pada LKPD mengalami peningkatan capaian opini WTP hampir sekitar 70 persen pada 2016. Capaian opini pada LKPD telah melampaui targer kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah/program peningkatan kapasitas keuangan pemerintH daerah yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019,” ujar Moermahadi.

(Sumber : www.kompas.com)