Masyarakat sering bingung ketika disodori pertanyaan: apakah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu? Dan apa bedanya antara BPK dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)?
Secara administratif, BPK RI adalah sebuah lembaga negara Republik Indonesia, sama dan setingkat dengan lembaga negara lainnya, yaitu:
- Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI);
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI);
- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI);
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI);
- Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI);
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI);
- Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY-RI).
Sedangkan BPKP merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah Presiden. Kepala BPKP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. BPKP setingkat dan sama dengan LPNK lainnya seperti:
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
- Badan Pusat Statistik (BPS);
- Badan Narkotika Nasional (BNN);
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
- Badan Kepegawaian Negara (BKN);
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
- dan lain sebagainya
Perbedaan lebih lengkap dapat dilihat pada tabel berikut: lihat