Perda Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Perikanan

PERIKANAN – IZIN USAHA

PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002

2002

IZIN USAHA PERIKANAN

ABSTRAK : Bahwa untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sumber-sumber penerimaan yang potensial dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu melakukan perubahan/penggantian terhadap Perda Tingkat I Riau nomor 9 Tahun 1963 tentang Izin Penangkapan Ikan di Wilayah Perairan Provinsi Riau.
Dasar Hukum :

UU No.61 Tahun 1958; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1983; UU No.9 Tahun 1985; UU No.9 Tahun 1990; UU No.21 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.64 Tahun 1951; PP No.15 Tahun 1990; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Keppres No.39 Tahun 1980; Keppres No.23 Tahun 1982; Keppres No.32 Tahun 1990; Keppres No.44 Tahun 1999; Kep. Menteri Eksploitasi Laut dan Perikanan No.45 Tahun 2000; Perda Provinsi Riau No.2 Tahun 1998; Perda Provinsi Riau No.12 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Perikanan dengan sistimatika:

1.   Ketentuan Umum;

2.   Jenis Usaha Perikanan dan Jenis Izin Usaha Perikanan;

3.   Kewenangan Pemberian Izin Usaha Perikanan;

4.   Tata Cara Pemberian Izin dan Masa Berlaku;

5.   Usaha Perikanan Yang Tidak Memerlukan IUP;

6.   Pungutan Perikanan;

7.   Upah Pungut;

8.   Pembinaan dan Pengawasan;

9.   Mutasi/Perubahan IUP/SPI/SIKPPII;

10. Ketentuan Pidana;

11. Penyidik;

12. Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal  11 Juli 2002

CATATAN :

[Download Perda]