Perda Kabupaten Kuansing Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan dan Energi

IZIN PERTAMBANGAN DAN ENERGI – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2003

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 02 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERTAMBANGAN DAN ENERGI

ABSTRAK :

Bahwa pengaturan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan dan energi dalam rangka otonomi daerah diperlukan agar terwujud kepastian berusaha serta terpeliharanya keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan selain dari pada itu sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah maka diperlukan aturan hukum yang mengatur berupa Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan dan Energi.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.5 Tahun 1960, Undang-Undang No.19 Tahun 1960, Undang-Undang No.44 Tahun 1960, Undang-Undang No.11 Tahun 1967, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.24 Tahun 1992, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.20 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1989, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.75 Tahun 2001, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas pemberian izin usaha pertambangan dan energi dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Usaha Pertambangan dan Energi
  3. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
  4. Golongan Retribusi
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Pungutan
  7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  8. Wilayah Pemungutan
  9. Tata Cara Pemungutan
  10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
  11. Surat Pendaftaran
  12. Penetapan Retribusi
  13. Sanksi Administrasi
  14. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  15. Tata Cara Penagihan
  16. Keberatan
  17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
  18. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  19. Petugas Pemungut
  20. Uang Perangsang
  21. Pengawasan dan Pengendalian
  22. Daluarsa
  23. Ketentuan Pidana
  24. Penyidikan
  25. Ketentuan Penutup
aaaA

STATUS

A

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Teluk Kuantan Tanggal 12 Maret 2003

CATATAN a
:a
aaaa
aa

a

Abstrak

abstrak

[Download Perda]