KUANTAN SINGINGI – RETRIBUSI IZIN PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI MESIN
PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 05 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI MESIN
ABSTRAK | : | – |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Daerah, perlu melakukan pengendalian penjualan, pemilikan dan penggunaan gergaji mesin oleh orang pribadi atau badan melalui pemberian izin atas penjualan, pemilikan dan penggunaan gergaji mesin |
– |
Dasar Hukum : Undang-undang No.8 Tahun 1981, Undang-undang No.24 Tahun 1992, Undang-undang No.18 Tahun 1997, Undang-undang No.23 Tahun 1997, Undang-undang No.22 Tahun 1999, Undang-undang No.25 Tahun 1999, Undang-undang No.41 Tahun 1999, Undang-undang No.53 Tahun 1999, Undang-undang No.13 Tahun 2000, Undang-undang No.34 Tahun 2000, PP No.27 Tahun 1983, PP No.28 Tahun 1985, PP No.29 Tahun 1986, PP No.6 Tahun 1988, PP No.62 Tahun 1998, PP No.6 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Keppres No.21 Tahun 1995, Keppres No.44 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten sampai dengan batas ruang daratan dan ruang udara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaA
STATUS |
A
: |
a
– – |
aAa
Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Teluk Kuantan pada Tanggal 12 Maret 2003 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–aa
a |
Abstrak
abstrak