Perda Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan

PASAR GROSIR/PERTOKOAN – RETRIBUSI

PERDA NO.  8 TAHUN 1998

1998

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN

ABSTRAK            :

Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan diantaranya melalui retribusi pasar grosir dan atau pertokoan.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1974; UU No.18 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.85 Tahun 1993; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan dengan sistematika sebagai berikut:

1.Ketentuan Umum;

2.Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi;

3.Golongan Retribusi;

4.Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa;

5.Besarnya Tarif Retribusi;

6.Tata Cara Pemungutan;

7.Instansi Pemungut;

8.Ketentuan Pidana;

9.Ketentuan Penyidikan;

10.Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

– Diundangkan pada tanggal 28 Pebruari 1998.

CATATAN            :

[Download Perda]