HASIL ALAM – ANGKUTAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 14 TAHUN 2000
2000
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI ANGKUTAN HASIL ALAM
ABSTRAK | : | Bahwa Kabupaten Kampar sebagai daerah lalu lintas antar Propinsi yang selalu dilalui angkutan-angkutan muatan hasil alam dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu melakukan pemungutan retribusi terhadap angkutan hasil alam tersebut.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No.14 Tahun 1998. Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Angkutan Hasil Alam dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Subjek, Besar Tarif, Tata Cara Pemungutan, Pemeriksaan dan Pengawasan Retribusi; 3. Ketentuan Penyidikan; 4. Ketentuan Pidana; 5.Ketentuan Penutup. |
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;Diundangkan pada tanggal 30 Desember 2000 |
CATATAN | : | Instansi pemungut atau unit penunjang lainnya diberikan uang perangsang/upah pungut sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan retribusi. |