Perda Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Angkutan Hasil Alam

HASIL ALAM – ANGKUTAN – RETRIBUSI

PERDA NO.  14 TAHUN 2000

2000

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI ANGKUTAN HASIL ALAM

ABSTRAK : Bahwa Kabupaten Kampar sebagai daerah lalu lintas antar Propinsi yang selalu dilalui angkutan-angkutan muatan hasil alam dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu melakukan pemungutan retribusi terhadap angkutan hasil alam tersebut.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No.14 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Retribusi Angkutan Hasil Alam dengan sistematika sebagai berikut :

1.  Ketentuan Umum;

2.  Subjek, Besar Tarif, Tata Cara Pemungutan, Pemeriksaan dan Pengawasan Retribusi;

3.  Ketentuan Penyidikan;

4.  Ketentuan Pidana;

5.Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;Diundangkan pada tanggal 30 Desember 2000
CATATAN : Instansi pemungut atau unit penunjang lainnya diberikan uang perangsang/upah pungut sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan retribusi.

[Download Perda]