Perda Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH  – RETRIBUSI

PERDA NO.  8 TAHUN 2006

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI KEKAYAAN DAERAH

ABSTRAK : –                      Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 20 Tahun 2000 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi saat ini, untuk itu perlu diadakan perubahan dan penyesuaian.

–                      Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No.53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No.14 Tahun 1998

–              Peraturan Daerah  ini mengatur tentang pungutan retribusi atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah dengan sistematika sebagai berikut:

1.        Ketentuan Umum;

2.        Nama, objek, dan subjek pajak;

3.        Golongan retribusi

4.        Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi;

5.        Struktur dan besarnya tarif retribusi;

6.        Ketentuan perizinan dan pengelolaan;

7.        Masa retribusi dan saat retribusi terutang

8.        Wilayah Pemungutan;

9.        Surat Pendaftaran;

10.     Penetapan retribusi;

11.     Tata cara pemungutan;

12.     Instansi pemungut;

13.     Sanksi administrasi;

14.     Tata cara pembayaran;

15.     Keberatan;

16.     Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;

17.     Kadaluarsa penagihan;

18.     Ketentuan penyidikan;

19.     Ketentuan pidana

20.     Ketentuan Penutup.

STATUS : – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan pada tanggal 2 november 2006

CATATAN :

[Download Perda]