Pekanbaru – Sebagai wujud kepatuhan penyelenggara negara di BPK Perwakilan Provinsi Riau terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pada Jum’at tanggal 16 Maret 2018 bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Subbagian Sumber Daya Manusia (Subbag SDM) telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan sekaligus memberikan bimbingan teknis pengisian e-LHKPN bagi para pejabat wajib e-LHKPN di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Riau, Walujo, SE dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN sebelum berakhirnya tenggat waktu pengisian yang ditetapkan selambat-lambatnya 31 Maret 2018. Selain itu, Kepala Sekretariat Perwakilan juga mengharapkan para Wajib Lapor LHKPN di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau agar memiliki kepatuhan terhadap peraturan dan memiliki kesadaran moral sebagai penyelenggara negara yang mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Subbagian SDM, Kurniawan Oetama, SE., MM. yang ditemui disela persiapan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan.
Kegiatan sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 dan kegiatan bimbingan teknis pengisian LHKPN yang dilaksanakan langsung oleh Kurniawan Oetama, SE., MM. dan Rika Oktavia ini berlangsung selama 5 hari dari tanggal 16 s.d. 22 Maret 2018 dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut:
- Pemaparan terkait Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2018
- Pemaparan terkait petunjuk pengisian LHKPN
- Pendampingan dan bimbingan pengisian LHKPN
Berdasarkan data pada Subbagian SDM BPK Perwakilan Provinsi Riau, sampai dengan tanggal 10 April 2018, seluruh Wajib Lapor sebanyak 67 orang telah menyelesaikan laporan LHKPN dan menyerahkan bukti pengiriman surat kuasa mengumumkan LHKPN dan surat kuasa untuk memeriksa rekening.