Perda Kabupaten Kuansing Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

PARKIR DI TEPI JALAN UMUM – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

ABSTRAK :

Bahwa untuk menciptakan ketertiban dan keamanan bagi kendaraan serta kelancaran arus lalu lintas perlu diatur parkir bagi kendaraan di tepi jalan umum dan untuk pelayanan jasa tersebut dapat dipungut retribusi parkir di tepi jalan umum sebagai sumber penerimaan PAD.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.14 Tahun 1992, Undang-Undang No..18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1997, Keppres No.44 Tahun 1999, Kepmendagri No.174 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan retribusi parkir di tepi jalan umum dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
  5. Penetapan Lokasi
  6. Penyelenggaraan Parkir
  7. Prinsip Penetapan, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi
  8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  9. Saat Retribusi terutang
  10. Wilayah Pemungutan
  11. Tata Cara Pemungutan
  12. Sanksi Administrasi
  13. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  14. Tata Cara Penagihan
  15. Keberatan
  16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  17. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  18. Petugas Pemungut
  19. Uang Perangsang
  20. Pengawasan dan Pengendalian
  21. Daluarsa
  22. Ketentuan Pidana
  23. Penyidikan
  24. Ketentuan Penutup
aaaaaaaa

STATUS

:

aa

Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001

CATATAN a
a:a
aaaa
aaa

aA

[Download Perda]

Abstrak

abstrak