Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Perubahan kedua Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 15 Tahun 1975 Tentang Pemungutan Pajak Bangsa Asing

PERDA 15 TAHUN 1975  – PERUBAHAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 1996

1996

PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKANBARU NOMOR 15 TAHUN 1975 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK BANGSA ASING

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk merubah peraturan pemerintah daerah kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru nomor 3 tahun 1992 tentang pengelolaan perparkiran dan retribusi parkir
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1953, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957, Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958, Undang-undang Nomor 74 Tahun 1958, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1968, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04.PW.07.03, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993.

Undang-Undang ini mengatur mengenai perubahan kedua peraturan daerah kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru nomor 15 tahun 1975 tentang pemungutan pajak bangsa asing
STATUS : Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;

diundangkan Pada Tanggal 20 Maret 1997

CATATAN :


[Download Perda]