Perda Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Pajak Potong Hewan

POTONG HEWAN  –  PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 1996

1996

PAJAK POTONG HEWAN

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1992.
Dasar Hukum :

Ordonasi Pajak Potong 1936 (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 671), Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1956, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993

Undang-Undang ini mengatur mengenai pajak potong hewan, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, wilayah, objek dan wajib pajak
  3. Ketentuan izin
  4. Ketentuan pajak
  5. Pembayaran
  6. Ketentuan pidana
  7. Penyidikan
  8. Ketentuan penutup

STATUS : Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;

diundangkan Pada Tanggal 20 Maret 1997

CATATAN :

[Download Perda]