Perda Kota Pekanbaru Nomor 33 Tahun 1997 Tentang Penetapan APBD Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru TA 1997/1998

APBD 1997/1998  – PENETAPAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 33 TAHUN 1997

1997

PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH  KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKANBARU TAHUN ANGGARAN 1997/1998

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah  Kotamadya Daerah Tingkat Ii Pekanbaru Tahun Anggaran 1997/1998
Dasar Hukum :

Undang-undang DRT No. 11 Tahun 1957, Undang-undang DRT No. 12 Tahun 1957, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang No. 12 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978, Peratruan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 tahun 1993, Keputusan Menteri Dlaam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980 Tanggal 2 April 1980, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981, Keputusan Menteri Negeri Nomor : 970-893 Tahun 1981 Tanggal 24 Desember 1981, Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.24-656 tanggal 18 Juli 1991, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tk II Pekanbaru Nomor : 07/KPTS/DPRD/1992 tanggal 27 Oktober 1992.

Undang-Undang ini mengatur penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah  kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru tahun anggaran 1997/1998, dengan sistematika sebagai berikut :

Jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1997/1998 adalah sebesar Rp. 65.948.364.261,33,- dengan perincian sebagai berikut :
a. PENDAPATAN
Pendapatan Rp. 65.948.364.261,33
BELANJA
Rutin Rp. 43.737.999.261,33
Pembangunan Rp. 22.210.365.000,00
Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan adalah sebagai berikut :
a. PENDAPATAN
Pendapatan Rp. 4.708.483.389,00
BELANJA
Rutin Rp. 4.708.483.389,00
Pembangunan Rp. –
STATUS : Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;

diundangkan Pada Tanggal 15 Juli 1997

CATATAN :

[Download Perda]