PERDA 18 TAHUN 1975 – PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 1996
1996
PERUBAHAN KETIGA PERATURAN PEMERINTAH DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKANBARU NOMOR 18 TAHUN 1975 TENTANG PEMUNGUTAN BIAYA PENGGANTI ONGKOS-ONGKOS ADMINISTRASI (UANG CETAK TULIS)
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk merubah peraturan pemerintah daerah kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru nomor 3 tahun 1992 tentang pengelolaan perparkiran dan retribusi parkir |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai perubahan ketiga peraturan pemerintah daerah kotamadya daerah tingkat ii pekanbaru nomor 18 tahun 1975 tentang pemungutan biaya pengganti ongkos-ongkos administrasi (uang cetak tulis) | ||
STATUS | : | Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;
diundangkan Pada Tanggal 2 September 1996 |
|
CATATAN | : | – |