Perda Kabupaten Kuansing Nomor 04 Tahun 2001 Tentang Pajak Restoran

RESTORAN – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 04 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK RESTORAN

ABSTRAK :

Bahwa pajak restoran merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah kabupaten sebagaimana yang diatur dalam UU No.34 Tahun 2000, sehingga setiap pengusaha pengguna jasa restoran wajib dipungut pajak restoran.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000 Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur pungutan pajak atas setiap pelayanan di restoran dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak
  3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
  4. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak
  5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Golongan Retribusi
  6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
  7. Sanksi Administrasi
  8. Tata Cara Pembayaran
  9. Tata Cara Penagihan Pajak
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak
  11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
  12. Keberatan dan Banding
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
  14. Cara Penghapusan Piutang Pajak
  15. Petugas Pemungut
  16. Uang Perangsang
  17. Pengawasan dan Pengendalian
  18. Daluarsa
  19. Ketentuan Pidana
  20. Penyidikan
  21. Ketentuan Penutup
aaAa

STATUS

A

:

aA

Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001

CATATAN a
: a a

a

Abstrak

abstrak

[Download Perda]