Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Revisi Rencana Umum Tata Ruang Kota Pekanbaru 1994-2004

TATA RUANG KOTA  – REVISI

PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 1998

1998

REVISI RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA PEKANBARU 1994-2004

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk  untuk menetapkan    Rencana  Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru 1991-2010 telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1993 yang didasari kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1987.
Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992,

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 3 Tahun 1994.

Undang-Undang ini mengatur revisi rencana umum tata ruang kota pekanbaru 1994-2004, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Azas, tujuan, sasaran dan fungsi
  3. Revisi rencana umum tata ruang kota pekanbaru
  4. Tata cara pelayanan dan tertib penggunaan bangunan
  5. Ketentuan retribusi dan pajak pelayanan
  6. Ketentuan pidana
  7. Penyidikan
  8. Ketentuan penutup.
STATUS : Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;

ditetapkan Pada Tanggal 9 Mei  1998

CATATAN :

[Download Perda]