TATA RUANG KOTA – REVISI
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 1998
1998
REVISI RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA PEKANBARU 1994-2004
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menetapkan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru 1991-2010 telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1993 yang didasari kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1987. |
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 3 Tahun 1994. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur revisi rencana umum tata ruang kota pekanbaru 1994-2004, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;
ditetapkan Pada Tanggal 9 Mei 1998 |
|
CATATAN | : | – |