Perda Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

PENGGUNAAN TANAH  – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 1998

1998

RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk  untuk menyesuaikan   dengan  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998.

Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi izin peruntukan penggunaan tanah, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Perizinan
  3. Nama obyek, subyek dan wajib retribusi
  4. Golongan retribusi
  5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besar tarif
  7. Struktur dan besarnya tarif retribusi
  8. Wilayah pemungutan
  9. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
  10. Tata cara pemungutan dan penetapan retribusi
  11. Sanksi administrasi
  12. Tata cara pembayaran retribusi
  13. Tata cara penagihan retribusi
  14. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
  15. Tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan
  16. Tata cara penyelesaian keberatan
  17. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
  18. Instansi pemungut
  19. Pembinaan / pengawasan
  20. Kadaluarsa penagihan
  21. Ketentuan pidana
  22. Penyidikan
  23. Ketentuan penutup.
STATUS : Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;

Diundangkan Pada Tanggal 31 Mei  1999

CATATAN :

[Download Perda]