TEMPAT USAHA – IZIN
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2000
2000
IZIN TEMPAT USAHA
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah, maka pemberian izin bagi tempat-tempat usaha. |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-undang 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 84 Tahyun 1993, Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan nomor 56 Tahun 1971 tanggal 19 Nomor 103-A/KP-V/71 Mei 1971. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai izin tempat usaha, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 4 Desember 2000 |
|
CATATAN | : | – |