Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang Dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu

PERDA NO. 10 TAHUN 2000

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NO.10 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DAN ANGKUTAN BARANG DALAM WILAYAH  KABUPATEN INDRAGIRI HULU

ABSTRAK

:

Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu No.21 Tahun 1998 tentang retribusi izin trayek angkutan penumpang umum dan angkutan barang perlu ditinjau kembali.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 13 Tahun 1980; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997;  PP No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.25 Tahun 2000; Kep Bersama Menhub dan Mendagri No. KM 109 Tahun 1990; No.95 Tahun 1990; Kepmendagri No.84 Tahun 1993.

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang retribusi atas perizinan kegiatan pengangkutan umum dan barang dalam trayek tetap dan teratur dalam Kabupaten Indragiri Hulu dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Ketentuan Izin
  3. Tata cara memperoleh izin trayek
  4. Persyaratan untuk memperoleh izin
  5. Masa berlaku izin
  6. Kewajiban pemegang izin trayek
  7. Pencabutan Kartu trayek dan kartu pengwasan
  8. Izin Insidentil
  9. Ketentuan retribusi
  10. Ketentuan Pidana
  11. Pengawasan dan pengendalian
  12. Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 10 Oktober 2000
CATATAN

:

[Download Perda]