Perda Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pasar Hak Pengelolaan

PASAR – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2000

2000

RETRIBUSI PASAR HAK PENGELOLAAN

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengganti  Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1977 jo. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1978 jis Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1985 jis Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 1993 tentang mendirikan, Pemakaian, Sewa Toko, dan Kios Pasar.
Dasar Hukum :

Undang -undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-aundang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor, 25 Tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor, 27 Tahun 1986, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993.

Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi pasar hak pengelolaan, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama objek dan subjek retribusi
  3. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
  4. Struktur dan besarnya tarif
  5. Wilayah pemungutan
  6. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
  7. Surat pendaftaran
  8. Penetapan retribusi
  9. Tata cara pemungutan
  10. Sanksi administrasi
  11. Tata cara pembayaran
  12. Tata cara penagihan
  13. Keberatan
  14. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
  15. Kadaluarsa penagihan
  16. Ketentuan pengawasan dan pengendalian
  17. Ketentuan pidana
  18. Penyidikan
  19. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 4 Desember 2000

CATATAN :

[Download Perda]