Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2000 Tentang APBD TA 2000

2000 –  APBD

PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2000

2000

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2000

ABSTRAK : Bahwa peraturan daerah ini dibentuk untuk menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2000.
Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 ,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1979, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-350 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998.

Undang-Undang ini mengatur tentang  anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2000, dengan sistematika sebagai berikut:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 sejumlah Rp.126.970.312.420.14,- terdiri dari :
a. PENDAPATAN Rp.

126.970.312.420.14,-

b. BELANJA
1. Rutin Rp.

68.642.232.428.14,-

2. Pembangunan Rp.

58.328.080.000.00,-

Rp.

126.970.312.428.14,-

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 20 Maret 2000

CATATAN :

[Download Perda]