2000 – APBD
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2000
2000
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2000
ABSTRAK | : | – | Bahwa peraturan daerah ini dibentuk untuk menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2000. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 ,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1979, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-350 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Undang-Undang ini mengatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2000, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 20 Maret 2000 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CATATAN | : | – |