SEKDA, SEKWAN, KECAMATAN &KELURAHAN – PEMBENTUKAN, SOTK
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2001
2001
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEMERINTAH KECAMATAN DAN KELURAHAN DALAM KOTA PEKANBARU
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata kembali susunan organisasi dan tatakerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kota Pekanbaru. |
– | Dasar Hukum :
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang – undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai perubahan peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2001 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tatakerja sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam kota Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 4 Mei 2001 |
|
CATATAN | : | – |