Perda Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Perubahan Perda Kota Pekanbaru No 3 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekda, Sekretariat DPRD, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kota Pekanbaru

SEKDA, SEKWAN, KECAMATAN &KELURAHAN – PEMBENTUKAN, SOTK

PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2001

2001

PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEMERINTAH KECAMATAN DAN KELURAHAN DALAM KOTA PEKANBARU

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk  menata kembali susunan organisasi dan tatakerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kota Pekanbaru.
Dasar Hukum :

Undang – undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang – undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000.

Undang-Undang ini mengatur mengenai perubahan peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2001 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tatakerja sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam kota Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Pembentukan
  3. Sekretariat daerah
  4. Pemerintah kecamatan
  5. Pemerintah kecamatan
  6. Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah
  7. Lain – lain
  8. Penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 4 Mei  2001

CATATAN :

[Download Perda]