Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan

SOTK – KECAMATAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2001

2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KECAMATAN

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan Pasal 16 PP No. 84 Tahun 2000 dinyatakan bahwa organisasi kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Dasar Hukum :

UU No. 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Kepres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 50 Tahun 2000;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Pembentukan

3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

4. Susunan Organisasi

5. Tata Kerja

6. Pengangkatan dalam Jabatan

7. Pembiayaan

8. Penutup

STATUS

A:

aaaa

aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 20 September 2001

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]