Perda Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan

KEPELABUHAN- RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2003

2003

RETRIBUSI JASA KEPELABUHANAN

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pengesahan dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dengan Keputusan Nomor 08 / Kpts / DPRD / 2003 tanggal 4 September 2003.
Dasar Hukum :

Undang – undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang – undang Nomor 21 Tahun 1992, Undang-undang No. 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001, Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 204 Tahun 2001.

Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi jasa kepelabuhanan, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, obyek dan subyek retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Jenis retribusi jasa kepelabuhanan
  5. Penerapan retribusi jasa kepelabuhanan
  6. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  7. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
  8. Struktur dan besarnya tarif
  9. Wilayah pemungutan
  10. Saat retribusi terutang
  11. Tata cara pemungutan
  12. Tata cara pembayaran retribusi
  13. Tata cara penagihan
  14. Sanksi administrasi
  15. Keberatan
  16. Pengembalian kelebihan pembayaran
  17. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
  18. Kadaluwarsa penagihan
  19. Tata cara penerimaan, penyetoran dan pelaporan
  20. Ketentuan pidana
  21. Penyidikan
  22. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 4 Oktober 2003

CATATAN :

[Download Perda]