KEPELABUHAN- RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2003
2003
RETRIBUSI JASA KEPELABUHANAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pengesahan dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dengan Keputusan Nomor 08 / Kpts / DPRD / 2003 tanggal 4 September 2003. |
– | Dasar Hukum :
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang – undang Nomor 21 Tahun 1992, Undang-undang No. 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001, Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 204 Tahun 2001. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi jasa kepelabuhanan, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 4 Oktober 2003 |
|
CATATAN | : | – |