Perda Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan

AIR& RESAPAN – SUMBER DAYA

PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2006

2006

SUMBER DAYA AIR DAN RESAPAN

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menjamin ketersediaan Sumber daya air dan sumur resapan, keseimbangan dan dampaknya terhadap lingkungan.
Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.11 Tahun 1967, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.41 Tahun 1991, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004,  Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 1991,  Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2001.

Undang-Undang ini mengatur mengenai Sumber daya air dan resapan, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Konservasi Sumber daya air
  3. Garis sempadan sungai
  4. Penggunaan lahan sempadan sungai
  5. Konservasi rawa-rawa anak sungai
  6. Pencegahan genangan / banjir
  7. lahan – lahan kosong
  8. Sumber air sumur resapan
  9. Kewajiban pembuatan sumur resapan
  10. Persyaratan lokasi pembuatan sumur resapan
  11. Pembinaan dan pengendalian
  12. Sosialisasi
  13. Ketentuan Pidana
  14. Pengendalian daya rusak air
  15. Pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan
  16. Pemberdayaan dan pengawasan
  17. Hak, kewajiban dan peran masyarakat
  18. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2006

CATATAN :

[Download Perda]