PENERANGAN JALAN – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2006
2006
PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan peraturan daerah mengenai pajak penerangan jalan setelah ditetapkannya undang – undang No.34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 |
– | Dasar Hukum tentang perubahan atas Undang-undang nomor 28 tahun
Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.17 Tahun 1997, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.19 Tahun 1997, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.170 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.173 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.10 Tahun 2002, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2002, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.15 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2001. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai Pajak penerangan jalan, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 12 April 2006 |
|
CATATAN | : | – |