Perda Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2005

APBD 2005 – PERTANGGUNGJAWABAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2006

2006

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005

ABSTRAK

:

Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Riau No.4 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2005; Perda No.4 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 dengan sistimatika:

1. Isi dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

2. Laporan Realisasi Anggaran

3. Uraian Laporan Realisasi Anggaran

4. Neraca

5. Laporan Arus Kas

6. Catatan Atas Laporan Keuangan

7. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

8. Lampiran Laporan Keuangan

9. Penjabaran

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 12 September 2006
CATATAN

:

[Download Perda]