PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
PERDA NO.23 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 23 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, perlu dibentuk Lembaga Teknis Daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; PP No.96 Tahun Tahun 2001; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.50 Tahun 2000 | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang pembentukan organisasi lembaga teknis daerah dengan Sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi 3. Organisasi 4. Kelompok Jabatan Fungsional 5. Tata Kerja 6. Ketentuan Lain-lain 7. Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 27 November 2001 | |
CATATAN |
: |
|
|
|
|