BAHAN GALIAN C – PAJAK
PERDA NO.17 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini mengatur mengenai pengikutsertaan usaha pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C untuk memikul sebagian biaya pembangunan dalam bentuk pajak guna meningkatkan PAD. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Siak Dengan Sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Objek dan Subjek Pajak 3. Dasar Pengenaan Tarif Pajak 4. Pendaftaran dan Pendataan 5. Perhitungan dan Penetapan Pajak 6. Wilayah Pemungutan 7. Pembayaran 8. Pembukuan dan Pelaporan 9. Penagihan Pajak 10. Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Pajak 11. Pembetulan, Pembatalan, Pegurangan Ketetapan dan penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 12. Keberatan dan Banding 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 14. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002 | |
CATATAN |
: |
|
Beserta lampiran |