WALET – PAJAK
PERDA NO. 14 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGUSAHAAN PENANGKARAN SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk meyesuaikan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang No 18 tahun 1997 |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda No 12 Tahun 2006; Perda No 4 tahun 2008 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daereah yang berkaitan dengan APBD dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Nama Objek, dan Subjek Pajak 3. Dasar Pengenaan dan tariff Pajak 4. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah 6. Tata cara Perhitungan dan Penetapan Pajak 7. Tata Cara Pembayaran 8. Tata Cara Penagihan Pajak 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak 10. Tata cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 11. Keberatan dan Banding 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 13. Kedaluawarsa 14. Ketentuan Pidana 15. Penyidikan 16. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 26 September 2008 | |
CATATAN |
: |
|