Perda Kab.Siak No 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 33 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah

PELAYANAN KESEHATAN – PERUBAHAN PERDA RETRIBUSI

PERDA NO. 11 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NO 33 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD

ABSTRAK

:

Bahwa demi mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelayana kesehatan masyarakat serta untuk meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Siak perlu dilakukan perubahan terhadap retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kabupaten Siak.

Dasar hukum : UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No.79 Tahun 2005; ; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No.23 Tahun 2007; Kepmendagri No 436 tahun 1993; Kepmenkes 735 Menkes/SK/VII; Keputusan bersama Menkes dan Mendagri No.93A/Menkes/II/1996 jo No.17 Tahun 1996; Kepmendagri No174 tahun 1997; Kepmendagri 175 tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas perda no 33 tahun 2002 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD dengan sistimatika:

1.    Mengubah pasal I

2.    Mengubah pasal 8

3.    Mengubah pasal 10

4.    Mengubah pasal II

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 30 Agustus 2008
CATATAN

:

Beserta lampiran

[Download Perda]

[Download Lampiran Perda]