DINAS – OTK
PERDA NO. 08 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 08 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN SIAK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan guna melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, terutama mengenai tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Siak. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah Kabupaten Siak dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Pembentukan dan Kedudukan 3. Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi 4. Unit Pelaksana Teknis Dinas 5. Kelompok Jabatan Fungsional 6. Tata Kerja 7. Ketentuan Lain-lain 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 22 September 2008 | |
CATATAN |
: |
– |
Beserta lampiran |