Sumber Data : Tribun Pekanbaru
Tanggal : Rabu/22 Mei 2019
Prestasi di Bidang Pengelolaan Keuangan
Terkait opini WTP yang diterima, Gubernur Riau Syamsuar merasa bersyukur atas capaian tersebut “Alhamdulillah”hari ini Opini WTP dapat diterima kembali oleh Pemerintah Provinsi Riau, Kita patut bersyukur kepada Allah SWT atas prestasi tertinggi di bidang pengelolaan keuangan oleh BPK RI, dimana kita berhasil mempertahankan untuk ke-5 kalinya, “kata Syamsuar.
Kata dia, keberhasilan itu juga berkat adanya komitmen bersama antara Pemprov Riau dan DPRD Riau. “kami mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan selama 30 hari dengan mempertahankan indenpendensi dengan intergritas, terimakasih kepada seluruh kepala OPD dan jajaran, Khusunya kepada pihak yang terkait dalam penyusunan laporan keuangan Pemprov Riau, “tutur Syamsuar.
Dikatakan Syamsuar, Pihaknya juga akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK. “selanjutanya kalau masih ada temuan-temuan, dalam waktu 60 hari akan segera ditindak lanjuti oleh kami, selesai ini tentunya kami akan menyampaikan semua temuan ini kepada OPD terkait, kiranya mereka akan segera menindaklanjuti, “kata dia.
“tindak lanjuti itu nanti akan kami sampaikan kepada BPK RI, kita optimis karena itu sudah menjadi kewajiban, “pungkas Syamsuar.
Catatan:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 20014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini yang dalam penjelasan undang-undang ini terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni:
1. opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
2. opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion);
3. opini tidak wajar (adverse opinon); dan
4. pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)
Lebih lanjut disebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan; Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan; jawaban atau penjelasan tersebut disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima; BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; dan BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut tersebut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.