Kasubsi dan Honorer BPN Siak Dituntut 14 Bulan Penjara

Sumber Data : Riau Pos
Tanggal : Kamis/20 Juni 2019
Kasubsi dan Honorer BPN Siak Dituntut 14 Bulan Penjara
PEKANBARU (RP) – Mantan Kasubsi Peralihan Hak Tanah, Silvia Dianita dan tenaga honorer Yusni Herawati dituntut hukuman pidana penjara salam 14 bulan. Pasalnya, jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa bersalah dalam perkara dugaan punggutan liar (pungli) di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Siak.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Wirawan Prabowo mengatakan, para pesakitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar. Kedua terdakwa terbukti pasal 12 huruf e undang-undang RI Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
“menuntut terdakwa Silivia Diantara dan Yusni Herawati pidana penjara masing-masing 1 tahun 2 bulan, “jelas Wirawan didampingi Endah di hadapan majelis hakim diketuai oleh Dahlia Panjaitan SH, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selasa (18/6). Selain hukuman pidana penjara, oknum Aparatur Sipil Negera(ASN) dan honorer dibebankan untuk membayar denda masing-masing sebesar 50 juta. “Denda dapat diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan, “tambah JPU. Usai mendengarkan amar tuntutan JPU itu, kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan. Oleh majelis hakim, menjadwalkan pledoi kedua terdakwa dibacakan pada pecan depan.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan. Jaksa menyebutkan perbuatan para tersangka terungkap pada akhir juli 2018. Silvia dan Yusni terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Siak di Kantor BPN Kabupaten Siak. Pada pengakapan tesebut, kepolisian mengamankan uang sebanyak Rp2,9 juta dari kedua terdakwa. Uang itu diduga untuk mempermudah dan memperlancar proses peralihan hak serta pengurusan tanah. Di mana, terdakwa Silvia dalam dugaan perkara ini sebagai penerima uang. Sedangkan terdakwa Yusni, berperan sebagai perumus besaran pungutan
Selaun uang tunai, Tim Saber Pungli Polres Siak turut mengamkan barang bukti lainnya yakni rekaman CCTv, arsip pengurusan tahan, dokumen catatan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah dan dua unit handphone.

Catatan:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pada pasal 12 huruf e menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Kemudian dalam Pasal 55 (1) ke 1KUHP dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu.