BANTUAN PARPOL – PERUBAHAN PERDA
PERDA NO. 02 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NO.7 TAHUN 2006 TENTANG PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan adanya Permendagri No.25 tahun 2006 tentang perubahan atas Permendagri 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka perlu disesuaikan lagi tim pemeriksaaan dan format bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan parta politik di Kabupaten Siak sehingga perlu diterbitkan Peraturan Daerah ini sebagai perubahan atas Perda No.7 Tahun 2006. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.25 Tahun 2006; Permendagri No.23 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2006. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas perda no.7 tahun 2006 tentang pengajuan, penyerahan dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik dengan sistimatika:
1. Mengubah pasal I 2. Mengubah pasal 9 3. Mengubah pasal 10 4. Mengubah pasal II |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 28 Januari 2008 | |
CATATAN |
: |
|