Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 02 Tahun 2004 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

KEUANGAN DAERAH – PENGELOLAAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 02 TAHUN 2004 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan, penyelenggaraan Pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta berorientasi kepada pelayanan umum

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.28 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, PP No.25 Tahun 2000, PP No.104 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2000, PP No. 106 Tahun 2000, PP No.107 Tahun 2000, PP No.108 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, Keppres No.44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum

2. Azaz Umum Pengelolaan Keuangan Daerah

3. Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah

4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

5. Perubahan APBD

6. Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

7. Kedudukan Keuangan DPRD

8. Pelaksanaan APBD

9. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

10. Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah

11. Kerugian Keuangan Daerah

12. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal

CATATAN a

:a

aaaa

a

a

[Download]