Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 08 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH-RETRIBUSI

PERDA NO. 08 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 08 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa dengan diundangkannya UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang pajak dan retribusi daerah, menyebabkan perlunya diadakannya penyesuaian Perda yang berkenaan dengan itu.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.01 Tahun 2001.

Peraturan Daerah Ini mengatur tentang  retribusi atas pemakaian kekayaan yang dimiliki dan atau dikelola daerah dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Nama, objek dan subjek
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip penetapan, struktur dan besarnya tariff retribusi
  6. Tata cara pemungutan
  7. Wilayah Pemungutan
  8. Sanksi administrasi
  9. Tata cara pembayaran
  10. Tata cara penagihan
  11. Kadaluwarsa
  12. Tata cara penghapusan
  13. Pengawasan
  14. Ketentuan pidana
  15. Penyidikan
  16. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 31 Agustus 2004
CATATAN

:

[Download Perda]