Abstrak | : | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Bahwa dalam rangka mengakomodir program pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan layanan kesehatan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat; |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005 Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2018; | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tentang Tarif Layanan Umum Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Peraturan daerah ini berisi, 2 Pasal yang antara lain: Pasal I : Beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum daerah Pusat Kesehatan Masyarakat ( Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 Nomor 22 ) Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. | |
Catatan | Di undangkan di Tembilahan pada tanggal 21 Januari 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 21 Januari 2019 |