Abstrak | : | Bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Sulung berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Sulung. |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UUNo. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hilir No. 27 Tahun 2018. | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tentang Remunerasia Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Sulung, Peraturan daerah ini berisi, 2 Pasal yang antara lain: Pasal I : Beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 27 Tahun 2018 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Sulung ( Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 Nomor 28) Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. | |
Catatan | Di undangkan di Tembilahan pada tanggal 6 Februari 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 6 Februari 2019 |