Abstrak | : | Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan menyempurnakan tarif berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Sulung |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah, Peraturan daerah ini berisi, 2 Pasal yang antara lain: Pasal I : Beberapa ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Sulung ( Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 30), diubah sebagai berikut: Pasal II : Peraturan Bupati inin mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. | |
Catatan | Di undangkan di Tembilahan pada tanggal 6 Februari 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 6 Februari 2019 |