Pengeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah PERBUP INHIL Nomor 20 Tahun 2019 Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir

Abstrak   : bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan tata cara pergeseran anggaran diatur dalam Peraturan Kepala Daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mentapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2017; PP No. 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang :  Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, Peraturan daerah ini berisi, 9 (Sembilan) Bab 11 Pasal yang antara lain: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Ruang Lingkup Bab III : Jenis Pergeseran APBD Bab IV : Mekanisme Pengajuan Usulan Pergerseran Anggaran Bab V : Mekanisme Persetujuan Pergeseran Anggaran Bab VI : Pengesahan DPPA SKPD/PPKD Bab VII : Ketentuan Lain-Lain Bab VIII : Ketentuan Peralihan Bab IX : Ketentuan Penutup
Catatan   Di undangkan di Tembilahan pada tanggal  8 Maret 2019 Ditetapkan di Tembilahan  pada tanggal  6 Maret 2019