Abstrak | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelanggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah No.13 Tahun 2016; Peraturan Kabupaten Indragiri Hilir No. 7 Tahun 2017 | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan, Peraturan daerah ini berisi, 8 (Delapan) Bab 15 Pasal yang antara lain: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Maksud dan Tujuan Bab III : Ruang Lingkup Bab IV : Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Periznan Bab V : Tim Teknis, Tim Survey dan Tim Monitoring Bab VI : Maklumat Pelayanan Publik, Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Bab VII : Ketentuan Lain-Lain Bab VIII : Ketentuan Penutup | |
Catatan | Di undangkan di Tembilahan pada tanggal 8 Maret 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 6 Maret 2019 |
Home
Database Peraturan Pendelegasian Wewenang Perizanan Dan Nonperizinan PERBUP INHIL Nomor 21 Tahun 2019...